Nusantara Netizen – Palembang
Sidang dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang berlokasi di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim yang menjerat terdakwa Irwan Sahfrizal, di vonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman 2 Tahun 6 Bulan kurungan, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/6/2022).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Fahren SH MH, menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Irwan Sahfrizal dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan.
Terdakwa terlibat dalam Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan jual beli tanah seluas 26 hektar dengan nilai Rp 26,294 Miliar lebih, dengan objek tanah yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi korban yaitu Setiawan dan Saksi Fransiskus mengalami kerugian sebesar Rp. 26.294.500.000 dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal hal yang meringankan para, terdakwa bersikap sopan, dan terdakwa belum pernah dihukum.




