“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Irwan Sahfrizal dengan Pidana Penjara Selama 2 Tahun 6 Bulan,” tegas Majelis Hakim Saat membacakan Amar putusan di persidangan.
Usai mendengakan putusan yang dibacakan Oleh Majelis Hakim, Penasehat Hukum terdakwa Irwan Sahfrizal yaitu Edi Siswanto langsung menyatakan banding.
“Kami menyatakan banding untuk vonis 2 tahun 6 bulan,” ucap Edi
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut Terdakwa Irwan Sahfrizal dengan dengan Pidana Penjara Selama 3 Tahun 6 Bulan. (M.Tahan)




