Dimana orang yang tinggal dan bekerja dirumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone mengatakan kalau rumah korban telah kebongkaran kemudian Sepeda Motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan.
Sekira pukul 10.00 wib. Korban tiba dirumah dan melihat bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada,” Lanjut Kapolres.
“Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 (sembilan) Tahun.” tegasnya. (Uban Redaksi)




