Setelah keterangan saksi-saksi, persidangan ditunda sepekan. Pada Kamis, tanggal 16 Juni 2022, dengan keterangan ahli dan saksi-saksi yang meringankan.
Sementara terpisa tim kuasa hukum terdakwa Tedjo Happy Tjahyono, Yulison Amrani SH MH saat di wawancarai mengatakan , bahwa keterangan saksi Sunardi, tidaklah pernah menerima uang Rp 21 juta, dibawah sumpah dan siap bersumpah.
“Tidak pernah Sunardi menerima uang sepeser pun, seperti dari keterangan terdakwa Nurmalakari, disebutkan itu 3 orang, yakni Sunardi, Chaterina dan dr Tedjo,” ujarnya
dr Happy Tedjo juga sendiri berkali-kali mengatakan tidak menerima, seperti dari keterangan Nurmalakari. Harapan kita, sekarang sudah jelas, dakwaan jaksa penuntut umum, untuk 3 orang didakwa menerima aliran dana itu, terbantahkan hari ini, 2 orang tidak menerima dibawah sumpah.
“Bisa berkembang terhadap mal administrasi, terkait tersangka baru kecil kemungkinan. Terkait hakim menyinggung kasihan masyarakat Prabumulih, anggaran dibagi-bagi, proyek home visit tidak jelas? “Proyeknya ada, tapi tidak jalan, anggaran dibagi-bagi tidak jelas,”. tukas Yulison. (M.Tahan)




