Kuasa hukum terdakwa giliran melayangkan pertanyaan. “Apakah saksi menerima uang Rp 13 juta dari Nurmalakari?
“Sumpah saya tidak menerima uang itu,” tegas saksi Chaterina.
Sementara Saksi Dien menerangkan dalam persidangan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan dilaporkan PPTK secara lisan saja, tapi tidak bisa jadi pegangan, dan saksi menerima uang honor. “Kegiatan ada, pelaksanaanya diberitahukan lewat Whatsapp, saya lihat foto-foto. Saya sudah minta laporannya dengan Nurmalakari (terpidana telah divonis), tapi masih tidak diberi, saya ada merasa janggal. Katanya lagi pusing,” ungkapnya kepada majelis hakim.
Efrata Happy Tarigan, giliran mencecar, karena ini tidak ada pengawasan, makanya terjadi kesalahan, dan, makanya masuk sel berjamaah. “Dinas kesehatan seharusnya sehat-sehat, harusnya tahu gula darah, kalau pengadilan banyak naik kolesterol ini,” ujarnya.
“Kasihan masyarakat Prabumulih, anggaran home visit dibagi-bagi, proyek dak jelas, kegiatan tidak dilaksanakan, harusnya ada kunjungan itu,” timpal ketua majelis hakim.




