Nusantara Netizen – Banda Aceh
Ketua DPRK Nagan Raya di laporkan atas dugaan dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah hukum kabupaten setempat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (8/6).
Laporan tersebut di sampaikan oleh Yayasan Lembaga bantuan hukum dan Advokasi rakyat aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur mengungkapkan bahwa praktik mafia tanah itu diduga dilaksanakan oleh Mantan Ketua DPRK Nagan Raya pada 2012 lalu yang berinisial S alias JR.
Akibat dari praktik mafia tanah tersebut,sejumlah masyarakat merasa dirugikan karena selama ini masyarakat sudah memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagan Raya Tahun 2009.
“Sedikitnya 25 masyarakat yang telah mengadu kepada kami bahwa tanah mereka yang luasnya kurang lebih sekitar 50 hektar telah dikuasai secara sepihak oleh mantan Ketua DPRK Nagan Raya sejak Tahun 2012 sampai saat ini,” ucap Dustur.
Dustur juga menjelaskan bahwasanya masyarakat selama ini merasa tidak memiliki tempat mengadu untuk mereka mencari keadilan terhadap penzholiman ini.




