Mereka juga berharap kepada Kejaksaan Tinggi Aceh agar menindak lanjuti laporan pihaknya sesuai dengan surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
“Kami berharap selaku kuasa hukum pelapor dalam hal penyidikan dan penegakan hukum agar diperlakukan sama rata sama rasa, jangan sama rata tapi tidak ada sama rasa,” ucap Dustur tegas. (Pewarta : Putri Pranata)




