Nusantara Netizen – Singkawang
Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13,56 gram dan pil ekstasi seberat 17,55 gram.
“Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan ini adalah merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Singkawang dan petugas Lapas Kelas II B Singkawang,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Mahendra.
Acara pemusnahan narkoba tersebut turut dihadiri Plh Kalapas Kelas II B Singkawang, Kepala BNNK Singkawang, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Kasat Resnarkoba beserta anggota.
Raden Mahendra menceritakan, jika penemuan barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan oleh petugas Lapas Singkawang terjadi pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dimana waktu itu, petugas jaga Lapas Singkawang menemukan barang bukti sebuah kaleng rokok gudang garam. Namun setelah dibuka, petugas menemukan satu kantong plastik klip besar yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik hitam dilempar dari luar pagar Lapas.




