“Mendapati laporan tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Singkawang mendatangi TKP dan menerima barang bukti tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Singkawang dan sebagian barang bukti diduga narkoba dilakukan pengujian di Balai POM Pontianak.
Sayangnya, sewaktu dilakukan serangkaian penyelidikan, Satresnarkoba Polres Singkawang tidak berhasil menemukan siapa pemilik dari barang haram tersebut.
“Maka itulah, narkoba tersebut harus dimusnahkan, sebagai wujud Polres Singkawang turut mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya. (Mizar)




