Dia mengatakan, jika yang dikatakan oleh oknum masyarakat atau pejabat tersebut benar adanya, tentu termasuk pelecehan terhadap profesi LSM atau wartawan terutama bagi yang bersangkutan. Hal tersebut seharusnya tidak dikatakan oleh oknum pejabat apalagi masyarakat. Hal ini juga harus diusut tuntas agar tidak terjadi kepada anggota/pengurus LSM atau wartawan lainnya, apa sebenarnya maksud yang bersangkutang mengatakan demikian, tandasnya.
Seperti dipemberitaan media sebelumnya, Penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia membebaskan biaya administrasi/gratis untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian untuk masyarakat.
Namun masih ada sejumlah oknum yang memungut biaya kepada masyarakat untuk kepentingan pribadinya. Seperti yang terjadi di Desa Rawang Besar Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.
Diduga oknum petugas Posyandukdes Rawang Besar berinisial DN memungut biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran sebesar Rp 200.000,- kepada sejumlah masyarakat Desa Rawang Besar.




