Lanjutnya, pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas sejak dini dan jangan sampai masyarakat yang secara terang-terangan menjadi korban akibat ulah oknum pelaku pungli yang memanfaatkan wewenang dan jabatan untuk menguntungkan pribadi atau orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setidaknya kita akan melakukan aksi demo dan melaporkan hal ini keaparat penegak hukum sebagai bentuk dukungan pencegahan dan meminimalisir praktek korupsi serta dalam rangka pemberantasan korupsi ditanah air. Hal tersebut tentunya guna menyuarakan aspirasi masyarakat dan penolakan terhadap adanya indikasi korupsi dan agar ada efek jera bagi sipelaku supaya praktek pungli tidak terjadi di desa-desa lainnya, “tegasnya.
Mengenai adanya dugaan pelecehan terhadap salah satu LSM dan beberapa wartawan saat mengkonfirmasi atau mengklarifikasi informasi dugaan pungli yang dilakukan oleh Jb alias Lekat yang mengatakan “Tujuan mereka ini hanya meminta uang saja”.




