Nusantara Netizen – Ogan Komering Ilir
Sejumlah aktivis di Kabupaten Ogan Komering Ilir akan melakukan aksi demo terkait dugaan pungli oleh oknum petugas Posyandukdes Rawang Besar Kecamatan SP Padang Kab OKI yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150ribu hingga Rp200ribu terhadap beberapa masyarakat Desa Rawang Besar yang ingin mengurus dokumen kependudukan.
Menurut salah satu aktivis penggiat anti Korupsi di wilayah Sumsel, Aliaman SH yang juga selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel mengatakan, pungutan liar atau disingkat Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pada hari Jum’at (27/05) dikediamannya.
“Apalagi Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 95B
“Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT
Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan
dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada
Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen
Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),”ungkapnya.




