Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds.
Musafak menjelaskan bahwa kliennya tersebut merupakan salah satu nasabah Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.
“Kejadian ini diketahui klien kami pada 31 Mei ketika hendak mengambil uang tunai Rp 20 juta di Bank Mandiri Cabang Karanganyar, Demak. Saat itu informasi dari teller, kartu ATM klien kami diblokir dan disarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus,” ucap Musafak dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (12/10/2021).
Lantas kemudian Imam Rofii mengurus pemblokiran kartu ATM miliknya ke Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.
“Bahwa setelah dicek identitas, buku tabungan serta kartu ATM, kemudian kartu ATM klien kami diganti dengan kartu ATM Platinum baru dengan nomor 461xxxxxxxxxxxxx dan kartu lama digunting dimusnahkan,” kata Musafak.
Setelah selesai mengurus ATM yang baru, kliennya kemudian berhasil menarik uang sebesar Rp 20 juta, jelas musafak.
Namun seketika itu juga kliennya tersebut langsung kaget melihat saldonya telah terkuras Rp 5,8 miliar, lanjut musafak.




