Subhan mengatakan, penyidik telah memeriksa S dan A serta melakukan gelar perkara di ruang rapat Polda Aceh. Penyidik menilai masih perlu memeriksa saksi lain untuk mengungkap kasus tersebut.
“Perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut,” tutur Subhan. (Pewarta : Hendra)




