Sebagai organisasi masyarakat Muba, kata Fakhruddin, IKA Muba hanya menyampaikan aspirasi masyarakat bahwa jauh sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah Muba, 22 Mei, Mendagri sudah harus menetapkan nama-nama yang akan diangkat sebagai penjabat bupati, walikota, atau gubernur di Indonesia.
“Dengan penetapan itu, pada waktunya nanti, sudah ada ketetapan nama yang ditunjuk. Artinya, nama penjabat bupati sudah ada dan hanya menyerahkan SK-nya saja. Bukan menetapkan pelaksana harian saja,” katanya.
Menurut Fakhruddin, sebelum tanggal 22 Mei, berakhirnya jabatan kepala daerah Muba, gubermur seharusnya sudah mengutus seseorang untuk memgabil SK Penjabat Bupabat.
“Jika Pak Gubernur hanya menunjuk Plh, berarti beliau sudah melanggar undang-undang,” tegasnya, menutup perbincangan. (Rhm)




