“Ini ketentuan hukum yang dijelaskan di dalam pasal 201 ayat 11 UU No. 10/2016 tersebut,” kata Muzakir, didampingi Ketua Umum IKA Muba Ir Fakhruddin Khalik MSc, Islan Hanura ST MM, serta pengurus inti lainnya.
Menurut dia, jika gubernur hanya menunjuk Plh Bupati Muba, dampaknya akan menghambat roda pemerintahan di Bumi Serasan Sekate itu.
“Jabatan Plh Bupati tidak memiliki kewenangan dalam hal kepegawaian, keuangan, mengusulkan, memberhentikan, serta menandatangani produk Eksekutif lainnya yang bermitra dengan DPRD,” katanya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumsel ini menyatakan, prihatain atas masalah itu. “Kasihan masyarakat. Sebab bupatinya bukan pejabat,” imbuhnya.
Sementara Ketua Umum IKA Muba Ir Fakhruddin Khalik MSc, menambahkan bahwa organisasi uwang Muba ikak tak memiliki kepentingan poltis dalam penunjukkan yang dilakukan pemerintah (gubernur atau mendagri).
“Siapa pun orangnya yang ditunjuk sebagai pejabat bupati, IKA Muba akan mendukungnya, asal tidak pelaksana tugas harian saja,” tegasnya.




