Nusantara Netizen – Palembang
Sidang putusan terhadap empat terdakwa Ahmad Najib, Agustinus, Laonma L Tobing dan Loka Sangganegara, yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, kembali jalan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan pembacaan putusan terhadap Empat terdakwa dari kasus jilid 4, yang merugikan negara sebesar Rp.127 miliar lebih atau 10 persen dari nilai pagu , Kamis (19/5/2022).
Sidang di ketuai oleh Majelis Hakim Yose Rizal SH MH dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Palembang serta dihadiri terdakwa secara virtual langsung dari Rutan Kelas I A Pakjo Palembang
Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Mengadili dan menyatukan pidana kepada empat terdakwa karena telah terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor : 31 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” Majelis Hakim menyatukan hukuman secara bergantian terhadap empat terdakwa




