Ahmad Najib yang saat itu menjabat sebagai Asisten Kesra divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp. 200 juta subsider 1 Bulan kurungan, Agustinus Antoni yang saat itu menjabat sebagai Kabid Anggaran di BPKAD divonis selama 4 Tahun denda Rp. 200 juta subsider 1 bulan kurungan,
Laonma L Tobing yang saat itu menjabat sebagai kepala BPKAD divonis selama 4 tahun 6 bulan denda Rp. 200 juta subsider 1 bulan kurungan, Loka Sangganegara selaku pihak dari Kontraktor divonis selama 4 tahun 6 bulan denda Rp. 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun masing-masing kuasa hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel, menuntut keempat terdakwa Ahmad Najib selama 5 tahun penjara, Loka Sangganegara selama 4,6 tahun, Agustinus Antoni selama 4,6 tahun penjara dan Laonma PL Tobing 5 tahun penjara.
JPU Kejati Sumsel, juga mewajibkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta apabila tidak maka dibayar ditambah hukuman 6 bulan penjara.(M.Tahan)




