Dihubungi secara terpisah melalui telepon selulernya, Rabu 18 Mei 2022, Ketua LSM KANA, Muzakkir mengatakan, sebelumnya mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada DKPP RI yang telah menerima pengaduan pihaknya sehingga lahir putusan yang memberhentikan jabatan Ketua KIP Aceh Timur.
” Putusan hasil sidang tersebut diterima dengan lapang dada walaupun ada sedikit kecewa disebabkan tidak ada satupun komisioner yang dipecat. Padahal jelas- jelas kesalahan fatal yang dilakukan,” ujar Muzakkir yang juga sebagai saksi pada persidangan waktu lalu yang melakukan DKPP terhadap KIP Aceh Timur.
“Dan sekedar mengingatkan apabila kedepannya lembaga independen tersebut tidak menjalankan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku maka konsekuensinya akan berhadapan kembali dengan DKPP.” Demikian tegas Muzakkir. (Wartawan Wiwin Hendra)




