Darimana pihak Inspektorat Pemkab Buleleng menghitung dan bisa menjelaskan adanya kerugian sampai di kisaran Rp 151 Milyard dan seharus nya Keterangan. Ahli tetap tunduk terhadap :
- Pasal 1 angka 15 UU RI no. 15 th. 2006 tentang BPK.
-pasal 1 angka 22 UU RI no. 1 th 2004 tentang Perbendaharaan Negara. - Pasal 32 ayat 1 UU RI no. 31 th 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara itu harus di hitung Nyata dan Pasti. Pungkasnya.
Terhadap sebab akibat hukum tindak pidana korupsi yaitu Terganggunya Perekonomian Negara, harus dipastikan dulu bahwa kasus tersebut adalah benar tindak pidana korupsi.
Kalau ternyata itu bukan tindak pidana korupsi, maka tak ada hubungan nya dengan terganggunya perekonomian negara., hal ini yang menjadikan saya bertanya tanya mengapa dari Pihak Kejari Buleleng hanya mendatangkan Ahli dari salah satu Universitas Di Makasar Sulawesi Selatan bukan meminta bantuan dari Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Negara Perwakilan Propinsi Bali ( BPKP ) ataupun dari BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) perwakilan Provinsi Bali .
Bila benar semua LPD yang ada menerima dana hibah dari pemkab ataupun provinsi Bali adalah milik negara, kan seharusnya dilakukan audit dari BPK dan BPKP bukan dari pihak Audit independen.




