Dari hasil pengamatan dan penelitian BPI KPNPA RI mengikuti alur proses hukum terkait dugaan korupsi di LPD Anturan, Kang Tb Sukendar melihat ada banyak kejanggalan dan prosedur yang diduga ada dilanggar oleh Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dirinya sejak awal bergulirnya kasus tersebut ikut mengamati jalan nya proses hukum terkait tindak pidana korupsi LPD Anturan dan melihat adanya kejanggalan dalam penanganan tindak pidana korupsi di LPD Anturan, apalagi di dalam penetapan tersangka, untuk I Nyoman Arta Wirawan dirinya melihat Kejari Buleleng sangat terlalu cepat dan prematur karena hanya mengacu kepada hasil audit independen yang belum tentu benar dan bisa dipertanggung jawabkan apalagi ada berita terbaru dan menjadi sangat Lucu, dari hasil Audit Inspektorat Pemkab Buleleng akan diterangkan oleh Ahli dari salah satu Universitas di Makasar Sulawesi Selatan
Kang Tb Sukendar juga menjelaskan untuk Ahli Auditor seharus sudah dapat menjelas kan rangkaian dari peristiwa uang sebesar Rp 4,5 jt murni bantuan hibah dari Pemkab Buleleng hingga terjadi ada hitungan nilai kerugian menjadi Rp 151 milyard.




