Nusantara Netizen – Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerapkan aturan lockdown lokal di wilayah terindikasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dari hewan ternak ke manusia. Hal ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, lockdown lokal merupakan langkah biosecurity. Dedi menyebut upaya itu dapat menghentikan mobilitas angkutan ternak ke luar wilayah yang terjangkit.
“Mitigasi penyebaran virus PMK di wilayah Provinsi Jatim dan Banda Aceh dengan laksanakan lockdown lokal guna mengehntikan sementara mobilitas angkutan ternak ke luar wilayah atau biosecurity,” kata Dedi kepada dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Dedi mengatakan, Polri akan terus bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Kerja sama itu berupa pendataan hewan ternak, vaksinasi, sampai penyemprotan disinfektan.
“Terus bersinergi dan kolaborasi dengan dinas peternakan daerah untuk pendataan, vaksinasi dan langkah-langkah seperti potong paksa dan penguburan hewan yang sudah mati dengan memberikan disinfektan atau obat-obat pembunuh virus,”




