Nusantara Netizen – Aceh Timur
Perangkat Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur pada, Sabtu, (07/05/2022) malam menyerahkan RW, (66) warga Kecamatan Peureulak Timur ke polsek setempat atas dugaan jarimah pelecehan seksual terhadap korban, sebut saja Bunga, (13), yang merupakan anak yatim warga Kecamatan Peureulak Timur.
Setibanya di Polsek Peureulak Timur, dengan didampingi personil polsek membawa tersangka (RW) ke polres untuk diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Aceh Timur.
“Benar, kami telah menerima tersangka pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak dengan inisial RW yang diserahkan perangkat desa Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur pada, Sabtu, (07/05/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Rabu, (11/05/2022).
Kasat Reskrim menyebutkan tersangka juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban dan kejadian pelecehan seksual tersebut berlangsung sejak tahun 2021, setidaknya telah terjadi tiga kali.




