Nusantara Netizen – Langsa
Sat Res Narkoba Polres Langsa pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 18.00 Wib, telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang residivis dalam kasus Narkotika yang bernama Bht alias YAN LEPEK (Nama Panggilan) diduga sudah kembali mengedarkan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang terletak di Gp. Sidorejo Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK menjelaskan diamankan pelaku tersebut pada Hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 18.00 Wib di rumahnya yang terletak di Gp. Sidorejo Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa.
Dijelaskan oleh Kasat Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang residivis dalam kasus Narkotika atas nama YAN LEPEK (Nama Panggilan) diduga sudah kembali mengedarkan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang terletak di Gp. Sidorejo Kecamatan Langsa Lama. Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud.




