Di dalam rumah di amankan seorang laki-laki atas nama Bht Als YAN LEPEK Bin ABU BAKAR, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan Barang-bukti berupa Narkotika Jenis Sabu.
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) Gram.
- 1 (satu) plastik klip tembus pandang.
- 1 (satu) kertas timah rokok.
- 1 (satu) botol deodorant warna kuning.
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
Selanjutnya Tersangka dan BB kini sudah berada di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
demikian ungkap Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK
Wartawan Wiwin Hendra




