Nusantara Netizen – Jakarta
Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab dipanggil kang TB Rahmad selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara& Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI)- menyatakan bahwasanya Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus penyelewengan minyak goreng tidak tebang pilih dan berhasil menetapkan empat tersangka yang langsung ditahan Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat ijin ekspor minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO), yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan tiga petinggi perusahaan kelapa sawit besar, dinilai sebagai bukti keterlibatan para penguasa kelapa sawit dengan kementan
Kang Tb Rahmad juga menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng,telah membuktikan bahwa Kejaksaan Agung tidak takut dengan kartel Minyak goreng
0
“Kang Tb Rahmad juga mengatakan bahwa pengaruh kartel minyak goreng begitu mempengaruhi kebijakan di pemerintahan. Sehingga kementerian yang seharusnya menjaga kuota ekspor dengan memperhatikan Domestic Market Obligation (DMO), malah berbuat sebaliknya, dengan mengeluarkan persetujuan ekspor CPO,” ungkap Kang Tb Rahmad




