Menurutnya, penentuan DMO sebesar 30 persen oleh pemerintah sebenarnya untuk menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri. Termasuk menjaga suplay and demand pabrik minyak goreng.
“Tetapi karena harga ekspor CPO sedang tinggi, dan permintaan di luar negeri banyak, mereka jadi rakus,” imbuhnya.
Dengan tampil nya Kejaksaan Agung mengungkap kasus ini, kang Tb Rahmad juga menambahkan, bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian perekonomian negara. Karena akibat kuota DMO yang berkurang, minyak goreng terdampak menjadi langka dan mahal. Sehingga pemerintah terpaksa mengeluarkan uang dari pajak rakyat untuk BLT, agar masyarakat mampu membeli minyak goreng yang mahal.
“Jadi uang negara dikeluarkan, untuk mensubsidi kerakusan mereka. Ini kerugian perekonomian negara. Bukan saja kerugian keuangan negara. Ini sudah melampaui batas. Padahal DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) adalah atensi langsung presiden, dan yang menjadi garda depan untuk menjaga adalah kementerian perdagangan
Kang Tb Rahmad juga menyampaikan agar Kejaksaan agung juga segera periksa Menteri Perdagangan Muhamad Luthfi yang patut diduga ada keterlibatan dalam pusaran kasus minyak goreng tersebut , kita sangat memberi apresiasi kepada Jaksa Agung yang segera ambil alih tangani kasus kelangkaan minyak goreng dan akhirnya berhasil menetapkan tersangka nya. Tegas Kang tb Rahmad
(Wartawan Wiwin Hendra)




