Nusantara Netizen – Palembang
Tiga terdakwa yang terjerat kasus suap dan penerimaan fee proyek yang menjerat Dodi Reza selaku Bupati Muba Nonaktif, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba dan Edi Umari selaku Kabid SDA di dinas PUPR Muba, ketiganya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, sidang digelar dengan agenda saling bersaksi antara terdakwa dan digelar secara virtual, Rabu (20/04/2022).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Yoserizal SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menghadirkan tiga terdakwa yaitu Dodi Reza, Herman Mayori, Eddy Umari serta terpidana Suhandy selaku direktur Selaras Simpati Nusantara (SSN).
Untuk mendapatkan empat proyek dari dinas PUPR Muba Suhandi harus memberikan fee proyek sebesar Rp 4 miliar lebih, dari Rp.4 miliar lebih tersebut diperuntukan untuk ketiga terdakwa dan kesemuanya terbagi menjadi tiga, untuk Dodi Reza selaku Mantan Bupati nonaktif sebesar Rp.2 miliar lebih dan untuk Herman Mayori mendapatkan 1 miliar lebih sedangkan terdakwa Eddy Umari mendapatkan Rp.727 juta.




