Dalam fakta persidangan terdakwa Eddy Umari didakwa JPU mendapatkan Rp.727 juta yang diberikan Suhandy kepada Eddy Umari, namun dari Rp.727 juta tersebut sudah termasuk untuk pembebasan lahan, total fee yang diterima terdakwa Eddy Umari adalah Rp.502 juta.
“Dari total Rp.727 juta yang saya berikan itu sudah termasuk sama pembebasan lahan Yang Mulia,” jawab terpidana Suhandy.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Eddy Umari yaitu Alamsyah Hanafiah mengatakan, klien kami Eddy Umari hanya menerima Rp.502 juta jadi tidak benar jika dalam dakwaan klien kami menerima aliran dana fee proyek sebesar Rp.727 juta.
“Dari Rp.727 juta yang didakwakan kepada klien kami itu sudah sama untuk pembebasan lahan yang berada di bantaran sungai yang akan dikerjakan, faktanya klien kami hanya menerima Rp.502 juta dan itu sudah dikembalikan klien kami sebesar Rp.500 juta,” tegas Alamsyah. (M.Tahan)




