Nusantara Netizen – Langsa
Pada senin, 18-04-2022 Kejaksaan Negeri Langsa yang berada di Jalan T Chik Ditunong No.4 Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, membaca putusan terhadap Terdakwa Muslim alias Cut Lem di Pengadilan Negeri (PN) Langsa.
Kepala Seksi Intelijen SYAHRIL, S.H., M.H. dalam Siaran Pers
Nomor : PR – 18/L.1.13/D.4/04/2022, mengatakan terdakwa Muslim, SE di Hukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara,
Pengadilan Negeri (PN) Langsa, dengan yakin memvonis Cut Lem selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun atas perkara pemerasan dan pengancaman atau penghinaan (fitnah) terhadap Wali Kota Langsa, Usman Abdullah.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Silvia Ningsih, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, yakni Tini Darmayanti, SH dan Ahmad Fahrizal, SH, MH. Sedangkan JPU dari Kejari Langsa adalah, Eduardo SH, MH.
Prosesi sidang ini juga disaksikan puluhan masyarakat yang datang ke Pengadilan Negeri Langsa untuk menyaksikan langsung sidang pembacaan putusan terhadap perkara tersebut.
“Keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Syahril, S.H., M.H. dalam Siaran Pers menyebutkan, Hakim Ketua, Silvia Ningsih, SH, MH yang juga Ketua PN Langsa membacakan langsung vonis terhadap Muslim alias Cut Lem.”




