Sedangkan perkara atas terdakwa Tgk Ibnu Hajar, SH pada kasus yang sama dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,”pungkasnya.
Sidang yang terlaksana pada kesempatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eduardo sebelumnya menuntut terdakwa Muslim,SE alias Cut Lem dan terdakwa Ibnu Hajar,SH (alm) dengan tuntutan dua tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan hukuman untuk terdakwa Muslim,SE alias Cut Lem dengan hukuman 2 tahun, 6 bulan.
Hal ini dikarenakan Hukuman yang ditentukan dalam segala pasal yang diatas dari bab ini dapat ditambah dengan sepertiganya, kalau penghinaan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu atau sebab menjalankan pekerjaannya dengan sah. sebagaimana KUHP 316.
Menurut majelis hakim Silvia Ningsih,SH MH, yang memberatkan terdakwa I (satu) Muslim,SE alias Cut Lem adalah tidak ada rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap walikota Langsa Tgk Usman Abdullah, SE, dan keluarga besarnya.
Selain itu, dalam persidangan terdakwa dinilai terlalu berbelit-belit memberikan keterangan kepada majelis hakim dan juga kepada JPU saat bergulirnya sidang kasus tersebut.




