“Dalam kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kelopak mata sebelah kanan, luka tusuk di bagian kanan dan kiri, luka bagian robek bagian tangan kanan, luka tusuk di bagian punggung belakang dan luka tusuk di dada bagian tengah.” Jelasnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan polres Lahat untuk kepentingan penyidikan, dan akibat perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 338 KUHP pindana tentang pembunuhan. (M Budy)




