Dalam hal ini juga, kata Asma, pihaknya menuntut Menteri Dalam Negeri RI dan Gubernur Sumatera Selatan membatalkan persetujuan yang telah diberikan terhadap penggantian Pejabat Tinggi Pratama dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tersebut karena sudah jelas cacat hukum dan kesalahan prosedural.
“Kami Meminta aparat berwajib/kepolisian mengusut tuntas adanya dugaan manipulasi data/berkas sebagaimana dimaksud di atas karena sudah ada indikasi merupakan tindak pidana,” tegasnya lagi. (Reporter M. Budi)




