Ia mencontohkan, misalnya saja Kepala Dinas Pendidikan Musni Wijaya yang direkomendasikan Pansel untuk tetap menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muba, namun usulan yang diajukan diubah untuk menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba.
“Kemudian, Penggantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Thabraani Rizki yang tidak prosedural karena tidak adanya persetujuan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sendiri sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Asma.
Baca Juga ini Mas: Akselerasi Pengentasan Wilayah Blank Spot, Pemkab OKI Dorong 25 Desa Perairan Terkoneksi
Lanjutnya, patut diduga terjadi manipulasi hasil akhir dan rekomendasi Panitia Seleksi dimaksud yang dilakukan Plt Bupati Musi Banyuasin. “Yang mana dalam pengajuan persetujuan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nama yang diajukan berbeda dengan rekomendasi Panitia Seleksi,” tuturnya.




