Dengan teliti, petugas melihat JH dan J mengendarai sepeda motor tanpa TNKB. Mengetahui ada yang aneh terhadap gerak-gerik pelaku, akhirnya personil menghentikan kendaraan yang dikemudikan pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan.
Saat itu, ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 0,04 gr, 1 buah kaca pirek yang disalah satu ujungnya terdapat 1 buah karet kompeng, 1 buah tas pinggang merk adidas warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa TNKB, 2 set kunci T dan 1 buah obeng ketok yang sudah dimodifikasi.
“Dari hasil introgasi singkat terhadap kedua pelaku, mereka mengakui bahwa berencana untuk melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues,” terang Kasat.
Lalu kedua pelaku dibawa oleh Anggota Opsnal Sat Reskrim ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Disamping itu, Kasat Reskrim juga berpesan kepada masyarakat Gayo Lues, memasuki bulan Suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, trend kejahatan akan meningkat seiring dengan naiknya kebutuhan menjelang lebaran. Maka dari itu, diharapkan untuk menguatkan kewaspadaan.




