Nusantara Netizen – Singkawang
Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro bersama Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Edwin Kalampangan melaunching Rumah Damai Restorative Justice di Aula Kantor Camat Singkawang Utara, Kamis (31/3).
“Launching Rumah Damai Restorative Justice ini adalah merupakan arahan dari Bapak Kepala Kejaksaan Agung dan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum yang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2021 tentang pengembalian tuntutan berdasarkan resrorative justice,” kata Edwin.
Rumah Damai Restorative Justice ini adalah merupakan wadah bagi masyarakat untuk mencari keadilan dengan penyelesaian terhadap perselisihan-perselisihan di tengah masyarakat yang merupakan tindak pidana sehingga mencapai suatu kesepakatan yang diselesaikan secara keadlian restorative.
“Pertimbangan utama disitu adalah korban, dimana korban bersedia untuk berdamai dengan tersangka yang disitu juga ada syarat-syarat tertentu, dimana tersangka ini belum pernah menjalani hukuman, kemudian ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun,” ungkapnya.




