Dalam penyelesaiannya juga melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat setempat sehingga penyelesaiannya bisa secara komperensif dan pemulihan masyarakat betul-betul terjadi sehingga keseimbangan di masyarakat bisa kembali.
Menurutnya, penerapan Restorative Justice ini sudah dimulai sejak bulan Agustus tahun 2021 lalu, dimana kasus yang ditangani adalah kasus KDRT.
“KDRT yang dimaksud yaitu suami melakukan kekerasan terhadap istri. Kasusnya berlanjut ke penyidik Polri namun dapat diselesaikan dengan Restorative Justice karena sang istri mau berbaikan kembali atau berdamai sehingga rumah tangganya kembali harmonis,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Singkawang, Sumastro menyambut baik program Rumah Damai Restoratove Justice yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Singkawang.
“Saya berharap rumah damai restorative justice kni dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya dalam mencari keadilan,” katanya.
Dia juga meminta agar maskng-masing masyarakat Singkawang bisa membangun rasa damai.




