Menurut Dandim, Anggota koperasi adalah pemilik koperasi sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Sebagai seorang pemilik, anggota memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam penyertaan modal koperasi dengan membayar simpanan.
“Selain itu, melakukan pengawasan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Rapat Anggota, sedangkan sebagai pengguna jasa atau pelanggan, anggota koperasi wajib untuk memanfaatkan fasilitas, layanan, dan jasa yang disediakan oleh organisasi. Inilah yang menjadikan anggota berperan penting dalam koperasi,” tutup Dandim. (Lazak)




