Dampak negatif media sosial dari segi hukum sangat banyak antara lain pornografi, kekejaman, serta penipuan, sehingga dengan adanya UU ITE para Prajurit diharapkan berhati-hati dan memahami secara benar perbedaan antara fakta dan opini untuk melindungi privasi keluarga dan rekan serta satuan.
Selain itu, Kapten Chk Debbi Suradi Laga, S.sos,S.H selaku tim penyuluh juga menyampaikan materi tentang UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau illegal loging.
Dalam penyuluhan itu juga tak ketinggalan pula mengenai Netralitas, bahwa TNI tidak boleh memfasilitasi berupa apapun dan tidak berpihak tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak manapun dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,“ tegasnya.
Di akhir penyuluhan ia menambahkan, mengenai hukum dari KDRT, dalam pelanggaran hukum KDRT terbagi menjadi 4, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan semua itu ada hukumanya,“ pungkasnya.
(Wartawan Wiwin Hendra)




