“Untuk itu, saya mengharapkan kepada seluruh prajurit maupun PNS Kodim 0104/Atim untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama agar dapat menambah wawasan serta terhindar dari pelanggaran sekecil apa pun,” ujarnya.
Selanjutnya Mayor Chk Agus Tanah Prima Harahap, S.H menyampaikan bahwa, materi penyuluhan yang disampaikan saat ini adalah tentang UU ITE serta hukum Tindak Pidana, dengan maksud untuk memberikan pengetahuan informasi elektronik, agar prajurit selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Misalnya, tentang (Pasal 27 s/d 37) menyebutkan beberapa perbuatan yang dilarang, antara lain mendistribusikan gambar atau konten yang tidak pantas, menyebarkan berita bohong (hoax), mengadu domba atau permusuhan, SARA, mencampuri progam orang lain, serta tidak boleh mengancam menakut-nakuti seseorang melalui SMS maupun media sosial yang lain.
Karena itu adalah bukti otentik yang sah di UUD ITE yang berbunyi; setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum akan dikenakan sanksi, bahkan pidana penjara,“ terangnya.




