* Pada point (b), dalam pernyataan itu, eks pasukan Tripoly Libya se-Aceh menyebutkan kewenangan Aceh, Reintegrasi Aceh, Bendera Aceh, Himne, Lambang Aceh dan lain-lain, Yang sampai detik ini belum ada titik terang,dan yang Sebenarnya itu merupakan tanggung jawab Ketua KPA Pusat/Aceh dan Wakil Ketua KPA Pusat/Aceh, Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), namun,hingga saat ini mereka tidak tanggung jawab sebagaimana mestinya,” kata Raja Wan saat membaca pernyataan sikap.
Tidak hanya itu , dalam proses damai, miss komunikasi antar sesama anggota GAM (KPA) di lapangan juga tidak pernah diselesaiakan dengan baik.
* Pada point (c) dalam penyataan sikap tersebut, eks pasukan Tripoly Libya se-Aceh menilai tidak pernah ada musyawarah dalam hal pengambilan suatu kebijakan, sehingga hal itu telah merugikan kepentingan Aceh.
“kita mengkaji Pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, satu demi satu poin MOU hilang tanpa pengawasan.”
* Dalam point (d) eks pasukan Tripoly Libya se-Aceh, menyayangkan sikap Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar selaku Pimpinan KPA Pusat yang mengambil keputusan tentang kepentingan Aceh secara pribadi seperti menerima pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2024.
Di bagian akhir pernyataan tersebut ditulis Muallimin se-Aceh mengharapkan dengan serius kepada Ketua Muallimin Pusat Tgk H Zulkarnaini bin Hamzah (Tgk Ni) beserta pengurus Komite Muallimin Aceh (KMA) untuk dapat mengambil keputusan dan pertimbangan supaya roda perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. (Hendra)




