Lanjut Kasat, dimana saat itu juga, salah seorang pria pelaku meminta Hanphone yang dipegang korban Noval Safitra, namun Korban/pelapor tidak mau menyerahkan apa yang diminta pelaku, dan saat itu pelapor berteriak. Kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan rekan dari pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor Honda CBRwarna hitam dan langsung mengancam pelapor dengan menggunakan pisau.
“Karena dibawah ancaman tersebut korban memberikan Hp milik nya merek oppo A5S warna hitam beserta uang tunai Rp.530.000, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke Spkt Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap kejadian yang menimpa dirinya saat itu,”Ujar Kompol Dr. M Firdaus, Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut
Dikatakan Kompol Dr. Muhammad Firdaus, SIK bahwa, setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, pada tanggal 17/3/2022, Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan cek tempat kejadian dan langsung melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.




