“Konsep Perpres maupun Permen sudah disampaikan oleh Kepala SKK Migas ke Menteri ESDM pada 31 Maret 2021,” katanya dalam acara Mencari Win-Win Solution untuk Sumur Minyak Ilegal, direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Tutuka Ariadji juga pernah mengatakan, pemerintah tengah mengusulkan adanya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Mukhsin menjelaskan, revisi Permen itu tengah diusulkan untuk merevisi sejumlah poin, seperti menambah definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun di luar wilayah kerja yang sebelumnya hanya terdapat definisi tentang sumur tua.
Dalam revisi itu juga akan mengatur adanya tim koordinasi yang melibatkan sejumlah stakeholders, termasuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan juga akan menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Lebih lanjut, Mukhsin menambahkan bahwa revisi Permen itu juga akan melakukan pengaturan dan pengelolaan, serta produksi sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja, serta adanya penegasan tentang aspek lindung lingkungan, aturan tentang harga acuan ongkos angkat angkut, penguatan fungsi pembinaan, hingga pengawasan BUMD/KUD oleh pemda. Pungkasnya.
(Wartawan Wiwin Hendra)



