Mayoritas sumur ilegal tersebut berlokasi di Sumatra bagian tengah dan selatan, baik itu di dalam maupun di luar wilayah kerja migas.
Mukhsin menuturkan, kehadiran praktik illegal drilling lebih banyak berdampak negatif dibandingkan dengan dampak positif yang ditimbulkan.
Untuk itu, dia menilai, itu adalah tugas dari pemerintah Aceh untuk menyusun payung hukum yang kuat agar sumur-sumur ilegal tersebut dapat diberdayakan, dan lebih terpantau dari aspek keselamatan, serta lingkungan.
“Jadi jika ada tokoh-tokoh mengatakan kegiatan praktik iligal driling tersebut terlaksana dikarenakan adanya dugaan setoran kepada pihak-pihak oknum penegak hukum, itu merupakan pemikiran yang kurang sehat.
Apalagi mempersalah saat pimpinan Kapolres yang baru menjabat. Sementara, praktek ilegal driling atau kegiatan sumur minyak itu sudah berlangsung puluhan tahun lamanya.
Menurut dia, sangatlah tidak tepat berkomentar mempersalahkan aparat hukum, terutama pihak kepolisian. Tapi Pemerintah kabupaten Aceh Timurlah yang mestinya bertanggung jawab untuk menjadikan sumur-sumur itu legal. nantinya bisa menambah catatan capaian lifting nasional apabila sudah ada payung hukum yang mengatur secara jelas. Selain itu, sumur ilegal juga dapat menjadi bagian pendapatan negara. Tegas Mukhsin .



