Sementara itu Kajari Aceh Timur Semeru SH MH juga menyampaikan Rumah Restorative Justice merupakan wadah Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara
pidana tertentu, dan merupakan implementasi dari budaya lokal Bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah, untuk
mufakat, dalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.
Dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, Semeru SH MH juga mengatakan
untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, maka pembentukan kampung keadilan restoratif untuk
membantu penyelesaian perkara pidana tertentu yang ringan sifatnya merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan. Pungkasnya
(Wartawan Wiwin Hendra)



