“Kita harapkan dari Kegiatan Pelatihaan Peningkatan Kapasitas Imam Mesjid/Meunasah Dalam Pelaksanaan Syari’at Islam Tahun 2022 ini adalah bertambahnya wawasan dan pemahaman masjid dalam pengelolaan masjid secara modern dan profesional,” demikian pungkas Syawaluddin.
Sementara itu Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan Setdakab Aceh Timur, H. Aiyub, S.KM. M.Kes dalam sambutan dan arahannya mengatakan bahwa, salah satu produk kebijakan dalam kerangka otonomi khusus Aceh adalah promalisasi (Syariat Islam_red).
“Secara sederhana Syariat Islam dalam pengertian otimologi adalah jalan ketempat mata air, atau tempat yang dilalui air sungai,” kata H. Aiyub.
Sedangkan secara terminologi adalah, seperangakt normailahi yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dalam kehidupan sosial,” sebut H. Aiyub.
“Pelaksanaan Syari’at Islam merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah Aceh Timur, terutama dalam bidang keagamaan,” katanya.
Maka, saya menilai pelatihan penting dan merupakan tuntunan Agama. Bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, pemahaman dan wawasan para imam dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana syariat Islam di Gampong,” sebut H. Aiyub.



