Dijelaskan Sekda, dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun rencana kerja pemerintah daerah sebagai pelaksanaan dan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah.
Selain itu setiap perangkat daerah wajib menyusun rencana kerjanya sebagai penjabaran dari rencana strategis dan bahan masukan untuk finalisasi rkpd penyusunan berbagai dokumen dilakukan melalui proses koordinasi antara instansi pemerintah dengan partisipasi pelaku pembangunan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan daerah. Ujar Muhammad Yusuf Siagian.
Forum perangkat daerah ini dilaksanakan untuk mensinkronkan program dan kegiatan perangkat Kabupaten Labuhanbatu dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang rkpd Kabupaten Kecamatan, mempertajam indikator serta target program dan kegiatan perangkat daerah kabupaten sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah, kemudian menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah kabupaten dengan perangkat daerah lainnya dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan wewenang untuk sinergi pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.



