Nusantara Netizen – Palembang
Hj Fatimah memberikan kuasa khusus kepada Syefri Yudha selaku ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) mengirimkan surat ke Badan Pengawas Mahkahmah Agung yang ditembuskan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (01/03/2022).
Surat dengan nomor : 002/044.PLB/GNPK-RI/II/2022 itu, mempertanyakan dan meminta arahan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait dengan eksekusi lahan milik Hj. Fatimah yang sampai saat ini belum di laksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang yang sudah berkekuatan hukum tetap baik secara perdata maupun pidana.
Ketua GNPK-RI Kota Palembang Syefri Yudha Putra mengatakan, dengan surat kuasa kusus dari Hj. Fatimah pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi sudah tiga tahun lamanya yakni sejak tanggal 14 september 2018.
“Namun hingga sekarang eksekusi itu belum dilaksanakan, dijelaskannya, bahwa Hj. Fatimah sudah membayar uang panjar eksekusi sebesar Rp 87.368.000 pada tanggal 22 agustus 2019,” ungkap Yudha



