Bahkan menurut Yudha, pihaknya juga sudah melakukan Amaning pertama pada tanggal 22 agustus 2019 dan Amaning ke dua pada tanggal 12 september 2019 dan pada tanggal 5 desember 2019 juga telah di lakukan pengukuran pencocokan ( konstatering ) oleh juru ukur BPN kota Palembang yang di hadiri Pihak Pengadilan Negeri Palembang, pihak Polrestabes Palembang, Lurah dan RT setempat pada tanggal 14 Febuari 2020.
“Untuk itu kami Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Kota Palembang, meminta Kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian hukum kepada Hj. Fatimah agar Eksekusi lahan yang sudah dimenangkan segera di laksanakan oleh PN Palembang,” ujarnya. (M.Tahan)



