Kemudian, kabar penunggakan kredit macet tersebut berdasarkan informasi iklan di surat kabar terbitan lokal terkait kredit macet atas nama guru-guru yang sebelumnya menempati perumahan di komplek pesantren MUQ tersebut.
Ironisnya, persoalan itu semakin meruncing setelah pihak Pengadilan Negeri Langsa mengirim surat tertanggal 16 Februari 2022 yang isinya akan melakukan konstatering (pencocokan aset) sebelum dilakukan eksekusi di YDBU Langsa, dampak dari perselisihan orang per orang yang terjadi di pengurus Yayasan hingga berujung ke Pengadilan. Kontatering itu sendiri kabarnya akan dilakukan PN Langsa, Rabu 2 Maret 2022.
Namun, sebelum dilakukan konstatering oleh pihak PN Langsa, aset YDBU Langsa berupa 60 bangunan rumah guru masih berstatus milik bank BTN karena kredit macet sejak tahun 1992. (Wartawan Wiwin Hendra)



